Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Rabu, 03 Agustus 2016

Surat Edaran Penyusunan Sekda Kab. Blitar Perubahan Perencanaan dan Anggaran Tahun 2016

SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH 
Nomor : 050/528/409.201/2016 

Menindaklanjuti telah Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 serta Sesuai ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diuabah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila :

(1)Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA); (2) Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; (3) Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, (4) Keadaan darurat, dan (5) Keadaan luar biasa.

Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusuanan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran Perubahan Tahun 2016, SKPD perlu menyampaikan usulan Perubahan Perencanaan dan Penganggaran diatu dalam surat edaran berikut :

Senin, 27 Juni 2016

SURAT EDARAN PELAPORAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS 2017 KAB. BLITAR

SURAT  EDARAN NOMOR : 050/      /409.201/2016

PEDOMAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI            DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK DAN NON FISIK TAHUN 2016

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE-19/MK/2016 DPRD serta ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus  Fisik Tahun 2016 berdasarkan usulan Pemotongan Mandiri oleh Daerah dan  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan ketentuan sebagai berikut:
A.    PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS
1.    SKPD Pelaksana Kegiatan  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     SKPD melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setiap triwulan.
b.     Format Pelaporan per Triwulan  Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sseuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampiran Form I dan untuk kemajuan per triwulan menggunakan Form II
c.     SKPD pelaksana pelaksanaan kegiatan DAK menyusun Laporan Akhir pelaksanaan DAK setiap akhir tahun anggaran dengan sistematika Laporan Akhir sesuai dengan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampiran Form IV.
2.    Besaran Pagu Murni DAK Fisik dan Non Fisik Tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015, adapun besaran dana pendukung sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan DAK 2016 yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3.    Besaran Pagu Murni DAK Fisik Infrastruktur Publik Daerah (IPD) 2016 sesuai dengan surat Bupati Nomor : 050/ 834 /409.201/2015 tanggal 8 November 2015 tentang Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Infrastruktur Publik Daerah Kabupaten Blitar.
4.     Pengurangan Pagu DAK Fisik Tahun 2016 berdasar usulan daerah menunggu penetapan Peraturan Preseiden tentang Rincian APBN P 2016 dan/ atau Perubahan Peraturan Bupati tentang Penajabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai amanat SE Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK/2016 tanggal 10 Juni 2016.
B.    TATACARA PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS
1.     Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun laporan pelaksanaan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK sesuai secara manual SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) ditandatangani oleh kepala SKPD atau pejabat yang berwenang disampaikan kepada Cq. Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Up Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistik.
2.     Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun laporan pelaksanaan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK sesuai secara webbase  dan online menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Dana Alokasi Khusus (SIE-DAK) dengan alamat : http://bappeda.jatimprov.go.id/dak/
3.     User dan Pasword untuk masing-masing SKPD, Bidang DAK, Sub Bidang DAK dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke : dalevbappedakabblitar@gmail.com dengan subjek “ user dan password DAK nama SKPD
4.     Tutorial pelaporan DAK pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK menggunakan aplikasi SIE-DAK untuk SKPD dapat diunduh di www.bappedakabblitar.blogspot.co.id
     Tutorial SKPD

C.    BATAS AKHIR PENYAMPAIAN LAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS
1.     Penyampaian hard copy dokumen Laporan Triwulan Pelaksanaan DAK oleh SKPD Tahun 2016  paling lambat tanggal 5 triwulan berikutnya disampaikan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Up Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistik setiap hari dan jam kerja,
2.     Laporan Akhir pelaksanaan DAK disampaikan paling  lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun anggaran.
3.     Penyampian laporan menggunakan aplikasi SIE-DAK tidak menggugurkan kewajiban melaporkan secara hardcopy (manual),
4.     Konsultasi mekanisme pelaporan DAK secara manual ataupun menggunakan Aplikasi SIE-DAK dapat mengghubungi
Sdr. Handi Twinosa  Hp. 082245779737 setiap hari dan jam kerja
Sdri. Lilik Pudjiati      Hp. 081334155888 setiap hari dan jam kerja

Demikian disampaikan, atas perhatian saudara disampaikan terimakasih

Jumat, 17 Juni 2016

NOTA KESEPAKATAN RANWAL RPJMD 2016 – 2021 KABUPATEN BLITAR DITANDATANGANI



Bupati Bliar Drs. Rijanto, MM menandatangani nota Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Blitar 2016-2021, antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Blitar, di Graha paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (16/6). 


Penandatanganan ini juga dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadho, Maskur dan Sugiato. Hadir pada saat itu Wakil Bupati Blitar, Marhaenis UW , Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Drs. Palal Ali Santoso MM, Kepala SKPD se Kabupaten Blitar serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.


Bupati Blitar Drs. Rijanto MM, mengatakan, dengan telah ditandatangani kesepakatan ini berarti telah memenuhi ketentuan pasal 264 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 61 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.


"Nota kesepakatan tentang Rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan yang selanjutnya akan dibahas pada Musrenbang RPJMD pada tanggal 21 Juni 2016," kata Rijanto.


Untuk itu, pada kesempatan ini Bupati minta kepada seluruh kepala SKPD agar segera menyusun rencana strategis SKPD tahun 2016-2021, dan harus selesai pada tanggal akhir Juni 2016. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan berikutnya yaitu Musrenbang RPJMD pada tanggal 21 Juni 2016 dapat terlaksana sesuai waktu yang telah ditetapkan.


"Terimakasih atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD Blitar dan khususnya Pansus RPJMD, semoga kerjasama ini dapat dilanjutkan dilain waktu dan lain kesempatan," katanya Rijanto. Acara dilanjutkan dengan buka bersama.